Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Penegakan Hukum

Penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum merupakan fenomena yang menggambarkan distorsi mendasar dalam sistem keadilan suatu negara, sebab kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk menegakkan keadilan justru dipakai untuk melanggengkan kepentingan pribadi, kelompok, atau politik tertentu. Di Indonesia, persoalan ini bukan sekadar kasus individual yang melibatkan aparat korup atau pejabat menyimpang, melainkan gejala struktural yang mencerminkan lemahnya kontrol institusional, rendahnya integritas moral penegak hukum, serta budaya kekuasaan yang masih berorientasi pada dominasi, bukan pelayanan.

Ketika hukum digunakan sebagai alat kekuasaan (instrument of power) dan bukan sebagai panglima moral negara (rule of law), maka prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) berubah menjadi ilusi. Secara teoritis, penegakan hukum merupakan upaya untuk memastikan bahwa norma-norma hukum dijalankan sesuai tujuan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Namun dalam praktik, hukum kerap menjadi alat politik (law as a tool of politics).

Penyalahgunaan kekuasaan terjadi ketika aparat penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun lembaga eksekutif menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang atau selektif untuk menguntungkan pihak tertentu. Bentuk penyalahgunaan ini dapat berupa kriminalisasi terhadap lawan politik, manipulasi proses penyidikan dan peradilan, suap untuk memperingan hukuman, hingga penggunaan kekerasan dalam penegakan hukum. Dalam sistem demokrasi yang sehat, kekuasaan hukum seharusnya menjadi mekanisme kontrol terhadap tindakan pemerintah; namun di Indonesia, sering kali justru sebaliknya: kekuasaan politik mengontrol hukum melalui jejaring loyalitas, uang, dan pengaruh.

Salah satu bentuk paling nyata dari penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum adalah praktik selective law enforcement yang disebabkan penegakan hukum yang tidak merata atau diskriminatif. Kasus-kasus hukum yang melibatkan pejabat, politisi, atau orang berpengaruh sering kali diproses dengan lamban, tidak transparan, bahkan dihentikan dengan berbagai alasan administratif.

Sebaliknya, warga biasa atau kelompok oposisi kerap diperlakukan dengan keras dan cepat tanpa proses pembuktian yang memadai. Fenomena ini menciptakan kesan bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Contohnya dapat dilihat dari penanganan kasus korupsi, di mana banyak pejabat tinggi yang terseret kasus tetapi jarang dijatuhi hukuman berat, sementara rakyat kecil dapat dipenjara hanya karena pelanggaran ringan seperti pencurian kecil. Ketimpangan semacam ini bukan hanya mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga merusak legitimasi lembaga penegak hukum itu sendiri.

Penyalahgunaan kekuasaan dalam konteks penegakan hukum juga sering dikaitkan dengan praktik kriminalisasi terhadap oposisi politik, jurnalis, aktivis, dan pembela hak asasi manusia. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus di mana kritik terhadap kebijakan pemerintah dijawab dengan ancaman hukum. Aparat penegak hukum memanfaatkan pasal-pasal karet dalam undang-undang, seperti pasal pencemaran nama baik atau penyebaran informasi palsu, untuk menekan kebebasan berpendapat.

Fenomena ini mencerminkan bagaimana hukum dijadikan tameng politik untuk mempertahankan kekuasaan. Alih-alih melindungi hak sipil, hukum berubah menjadi senjata ideologis untuk membungkam suara berbeda. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berbahaya karena menghancurkan fondasi demokrasi dan menormalisasi praktik ketakutan di masyarakat.

Selain itu, korupsi dalam sistem hukum merupakan manifestasi paling brutal dari penyalahgunaan kekuasaan. Ketika penegak hukum menerima suap untuk mengubah arah penyidikan, menghapus barang bukti, atau mempengaruhi keputusan hakim, maka sistem keadilan kehilangan moralitasnya. Skandal seperti kasus suap di Mahkamah Agung yang melibatkan pejabat tinggi menunjukkan betapa dalamnya jaringan mafia hukum yang bekerja secara sistematis.

Di sini, penyalahgunaan kekuasaan tidak lagi sekadar tindakan individu, tetapi telah menjadi bagian dari budaya institusional. Mekanisme pengawasan internal yang lemah dan minimnya transparansi membuat penyimpangan tersebut terus berulang tanpa akuntabilitas yang nyata. Keadaan ini menimbulkan paradoks: lembaga yang seharusnya menjaga hukum justru menjadi pelaku pelanggaran hukum.

Dari perspektif sosiologis, penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum tidak bisa dilepaskan dari warisan historis otoritarianisme dan budaya patronase yang masih kuat. Pada masa Orde Baru, hukum digunakan secara sistematis untuk mengontrol masyarakat dan menekan oposisi politik. Aparat hukum saat itu tidak netral, melainkan menjadi perpanjangan tangan kekuasaan eksekutif.

Pola hubungan patron-klien ini berlanjut hingga era reformasi, meskipun dalam bentuk yang lebih terselubung. Banyak penegak hukum yang merasa loyalitas kepada atasan atau jaringan politik lebih penting daripada loyalitas kepada konstitusi. Situasi ini diperparah oleh mentalitas birokrasi yang masih feodal dan transaksional: posisi di lembaga hukum sering dilihat sebagai sarana ekonomi dan kekuasaan, bukan pengabdian kepada keadilan.

Aspek lain yang memperkuat penyalahgunaan kekuasaan adalah lemahnya mekanisme akuntabilitas dan pengawasan. Lembaga-lembaga seperti Komisi Yudisial, Kompolnas, dan Ombudsman memang dibentuk untuk mengawasi perilaku aparat hukum, tetapi kewenangannya sering terbatas. Banyak laporan pelanggaran etik tidak ditindaklanjuti secara tuntas, atau bahkan diabaikan karena tekanan politik.

Reformasi kelembagaan yang dilakukan pasca-reformasi juga belum mampu memutus rantai subordinasi politik terhadap penegakan hukum. Misalnya, dalam proses pengangkatan pejabat tinggi di kepolisian atau kejaksaan, pertimbangan politik masih mendominasi dibandingkan profesionalisme. Akibatnya, setiap kebijakan hukum berpotensi bias terhadap kepentingan penguasa, bukan kepentingan keadilan publik.

Selain aspek struktural, dimensi psikologis dan kultural dari penyalahgunaan kekuasaan juga penting untuk dipahami. Dalam masyarakat dengan tingkat ketimpangan sosial tinggi, kekuasaan sering kali dipandang sebagai alat untuk mendapatkan status dan perlindungan, bukan tanggung jawab moral.

Aparat penegak hukum yang memiliki otoritas besar tanpa pengawasan cenderung tergoda untuk menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang. Misalnya, praktik pemerasan terhadap tersangka, intimidasi terhadap saksi, atau penggunaan kekerasan dalam penyidikan merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sering dianggap “biasa” dalam kultur aparat. Padahal, tindakan-tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengikis rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Dalam konteks demokrasi modern, penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum juga mencerminkan kegagalan negara dalam membangun rule of law yang substantif. Rule of law bukan hanya berarti adanya hukum yang tertulis, tetapi juga adanya komitmen moral untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Ketika hukum hanya berlaku bagi yang lemah, sementara yang kuat dapat membelinya dengan uang atau koneksi, maka negara kehilangan legitimasi moralnya. Demokrasi tidak akan pernah sehat tanpa sistem hukum yang independen, karena hukum adalah jantung dari keadilan sosial. Di sinilah pentingnya memperkuat prinsip due process of law sebab setiap orang berhak atas perlakuan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif dalam proses hukum.

Untuk mengatasi penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum, diperlukan reformasi yang menyentuh tiga level: struktural, kultural, dan moral. Reformasi struktural mencakup pembenahan kelembagaan penegak hukum agar bebas dari intervensi politik, memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal, serta memperjelas mekanisme akuntabilitas.

Reformasi kultural harus diarahkan pada perubahan paradigma dalam tubuh aparat hukum, dari orientasi kekuasaan menjadi orientasi pelayanan publik. Pendidikan etik dan profesionalisme hukum perlu diperkuat sejak tahap rekrutmen hingga jenjang karier. Sedangkan reformasi moral harus tumbuh dari kesadaran bahwa penegakan hukum adalah amanah moral, bukan alat transaksional. Keadilan sejati hanya dapat ditegakkan oleh orang-orang yang bersih dari ambisi pribadi dan loyalitas sempit.

Selain itu, masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengawasi penegakan hukum agar tidak disalahgunakan. Media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi perlu terus mengawal proses hukum melalui jurnalisme investigatif, advokasi, dan penelitian kritis. Transparansi publik menjadi alat kontrol paling efektif terhadap kekuasaan.

Dalam era digital, masyarakat juga dapat berpartisipasi melalui pemantauan daring dan pelaporan pelanggaran hukum secara terbuka. Partisipasi publik ini akan menekan ruang gerak bagi penyalahgunaan kekuasaan, karena kekuasaan yang diawasi tidak akan mudah diselewengkan.

Penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita negara hukum dan demokrasi. Ia menciptakan ketidakadilan struktural, menumbuhkan ketakutan sosial, dan menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara. Hukum yang seharusnya menjadi benteng bagi yang lemah justru berubah menjadi alat penindasan oleh mereka yang berkuasa. Oleh karena itu, perjuangan melawan penyalahgunaan kekuasaan bukan semata tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh warga negara.

Keadilan tidak akan hadir secara otomatis melalui undang-undang, tetapi harus diperjuangkan melalui integritas, keberanian, dan kesadaran bahwa kekuasaan tanpa moral adalah bentuk pelanggaran hukum yang paling berbahaya. Dalam masyarakat yang adil, kekuasaan tunduk pada hukum; namun dalam masyarakat yang korup, hukum tunduk pada kekuasaan. Pilihan antara keduanya akan menentukan masa depan hukum dan demokrasi Indonesia.

Related Posts

Dampak Sosial Media terhadap Kesehatan Mental Generasi Z

Dampak media sosial terhadap kesehatan mental Generasi Z merupakan salah satu fenomena paling kompleks dan ambivalen dalam dinamika kehidupan sosial modern. Generasi Z yang umumnya mencakup individu yang lahir antara…

Tantangan Privasi di Era Big Data

Tantangan privasi di era big data merupakan salah satu isu paling kompleks dalam lanskap sosial, hukum, dan teknologi kontemporer. Ketika kehidupan manusia semakin terkoneksi melalui perangkat digital, hampir setiap aktivitas,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Hijrah Bukan Tentang Meninggalkan Dunia, Tapi Mengubah Cara Menyikapinya

Hijrah Bukan Tentang Meninggalkan Dunia, Tapi Mengubah Cara Menyikapinya

Influencer Dakwah dan Godaan Popularitas Spiritual

Influencer Dakwah dan Godaan Popularitas Spiritual

Ketika Hijrah Membawa Kedamaian, Bukan Kebencian

Ketika Hijrah Membawa Kedamaian, Bukan Kebencian

Kekuatan Komunitas Hijrah dalam Menumbuhkan Harapan Baru Generasi Z

Kekuatan Komunitas Hijrah dalam Menumbuhkan Harapan Baru Generasi Z

Saat Hijrah Bukan Lagi Tentang Mengubah Penampilan, Tapi Menata Hati

Saat Hijrah Bukan Lagi Tentang Mengubah Penampilan, Tapi Menata Hati

Hijrah, Bukan Sekadar Gaya Hidup, Tapi Revolusi Batin

Hijrah, Bukan Sekadar Gaya Hidup, Tapi Revolusi Batin